PELAKSANAAN SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM
Pengadilan Negeri Enrekang Menuju Peradilan Modern, Efektif, Akuntabel, dan Berkelanjutan.
A. Pengertian Sertifikasi Mutu AMPUH
AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) adalah standardisasi penjaminan mutu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk menilai, membina, dan meningkatkan kualitas tata kelola peradilan umum secara berkala dan menyeluruh.
B. 5 Pilar Penilaian Utama AMPUH
Komitmen pimpinan dalam mengarahkan visi organisasi, integritas, keteladanan, dan monitoring kinerja secara berkesinambungan.
Efektivitas administrasi perkara, penanganan perkara tepat waktu, standar kepatuhan persidangan, dan integritas putusan.
Kecepatan, keramahan, keterbukaan informasi, serta fasilitas sarana bagi kaum rentan dan disabilitas pada loket PTSP.
Pencegahan korupsi, whistleblowing system, audit internal, serta pengendalian gratifikasi terpadu.