PELAKSANAAN SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Menuju Peradilan Modern, Efektif, Akuntabel, dan Berkelanjutan.

A. Pengertian Sertifikasi Mutu AMPUH

AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) adalah standardisasi penjaminan mutu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk menilai, membina, dan meningkatkan kualitas tata kelola peradilan umum secara berkala dan menyeluruh.

B. 5 Pilar Penilaian Utama AMPUH

1. Kepemimpinan (Leadership)

Komitmen pimpinan dalam mengarahkan visi organisasi, integritas, keteladanan, dan monitoring kinerja secara berkesinambungan.

2. Pelayanan Peradilan

Efektivitas administrasi perkara, penanganan perkara tepat waktu, standar kepatuhan persidangan, dan integritas putusan.

3. Pelayanan Publik & PTSP

Kecepatan, keramahan, keterbukaan informasi, serta fasilitas sarana bagi kaum rentan dan disabilitas pada loket PTSP.

4. Manajemen Risiko & Pengawasan

Pencegahan korupsi, whistleblowing system, audit internal, serta pengendalian gratifikasi terpadu.