Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II adalah sarana pelayanan terintegrasi untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan transparansi biaya bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Enrekang.
1. Jenis Layanan PTSP →
Rincian layanan 4 loket meja: Meja Pidana, Meja Perdata, Meja Hukum, dan Meja Umum / Kasir Bank.
2. Standar Pelayanan →
Jangka waktu penyelesaian, syarat berkas permohonan, tarif PNBP resmi, dan produk layanan.
3. Maklumat Pelayanan →
Ikrar resmi kesanggupan pimpinan dan aparatur PN Enrekang dalam memberikan pelayanan prima.
4. Kompensasi Pelayanan →
Kompensasi resmi berupa permohonan maaf tertulis, souvenir, snack, atau pengantaran dokumen gratis bila layanan terlambat.