Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R PutarAlt+H SorotEsc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Tugas Pokok dan Fungsi

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 145 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan.

Tugas Pokok

Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tugas pokok memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya di tingkat pertama.

Fungsi Pokok Pengadilan Negeri Enrekang

1. Fungsi Mengadili (Judicial)

Memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana (biasa, singkat, cepat, anak, praperadilan) dan perkara perdata (gugatan perdata, permohonan, gugatan sederhana) yang menjadi kewenangannya.

2. Fungsi Pembinaan

Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur peradilan mengenai teknis yustisial maupun administrasi peradilan demi kelancaran tugas.

3. Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan internal secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, serta pegawai non-teknis agar berjalan sesuai SOP dan kode etik.

4. Fungsi Pertimbangan Hukum

Memberikan pertimbangan dan nasehat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta secara sah sesuai batas kewenangannya.

5. Fungsi Administrasi

Menyelenggarakan administrasi perkara, administrasi umum, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), kepegawaian, keuangan DIPA, dan kearsipan untuk mendukung kelancaran peradilan.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.