Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan.
Tugas Pokok
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tugas pokok memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya di tingkat pertama.
Fungsi Pokok Pengadilan Negeri Enrekang
1. Fungsi Mengadili (Judicial)
Memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana (biasa, singkat, cepat, anak, praperadilan) dan perkara perdata (gugatan perdata, permohonan, gugatan sederhana) yang menjadi kewenangannya.
2. Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur peradilan mengenai teknis yustisial maupun administrasi peradilan demi kelancaran tugas.
3. Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan internal secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, serta pegawai non-teknis agar berjalan sesuai SOP dan kode etik.
4. Fungsi Pertimbangan Hukum
Memberikan pertimbangan dan nasehat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta secara sah sesuai batas kewenangannya.
5. Fungsi Administrasi
Menyelenggarakan administrasi perkara, administrasi umum, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), kepegawaian, keuangan DIPA, dan kearsipan untuk mendukung kelancaran peradilan.