Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R PutarAlt+H SorotEsc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
POS BANTUAN HUKUM ( POSBAKUM )

POS BANTUAN HUKUM ( POSBAKUM )

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

POS BANTUAN HUKUM ( POSBAKUM )

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 157 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

POS BANTUAN HUKUM ( POSBAKUM )

Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Enrekang

1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum.
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advikat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Peraturan Pos Bantuan Hukum di bawah ini :

Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum Perkara Pidana Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum Perkara Perdata Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya

 

Larangan bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Aturan mengenai larangan bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur secara spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Ketentuan ini melarang keras petugas melakukan diskriminasi, meminta imbalan (pungli), mengabaikan kerahasiaan, hingga memberikan janji-janji kemenangan kepada para pencari keadilan. 

Berikut adalah rincian utama mengenai larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan:

1. Larangan Diskriminasi

Petugas Posbakum dilarang:

  • Membedakan perlakuan terhadap penerima layanan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial budaya.
  • Melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. 

2. Larangan Memungut Biaya (Pungli)

Petugas Posbakum dilarang:

  • Meminta atau menerima imbalan uang, barang, atau fasilitas apa pun dalam bentuk apa pun dari penerima layanan. Layanan Posbakum wajib diberikan secara cuma-cuma (gratis). 

3. Larangan Menjanjikan Kemenangan

Petugas Posbakum dilarang:

  • Memberikan janji atau jaminan kepada Penerima Layanan bahwa perkaranya pasti akan menang. 

4. Larangan untuk Kepentingan Pribadi/Bisnis

Petugas Posbakum dilarang:

  • Bertindak sebagai advokat yang menangani sendiri perkara penerima layanan di luar kewenangan Posbakum.
  • Mengarahkan penerima layanan untuk menggunakan jasa advokat atau kantor hukum tertentu demi kepentingan pribadi atau komersil. 

5. Larangan Merangkap Jabatan dan Profesi

Petugas Posbakum dilarang:

  • Merangkap sebagai pegawai pengadilan (seperti Ketua, Panitera, Panitera Muda, atau staf pengadilan). 

Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan memastikan bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat rentan dan tidak mampu secara adil. Untuk panduan lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resmi Perma Nomor 1 Tahun 2014 dari BPK RI atau melihat detail komprehensif pada SK-Juknis-Perma-1-Tahun-2014 dari Mahkamah Agung. 

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, larangan bagi Posbakum Pengadilan meliputi larangan memungut biaya, mendampingi langsung di persidangan, diskriminasi layanan, dan larangan penggunaan fasilitas atau atribut lembaga bantuan hukum tertentu secara berlebihan di dalam lingkungan pengadilan.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai batasan dan larangan bagi petugas Posbakum:

1. Larangan Pelayanan

  • Tidak boleh memungut biaya: Seluruh layanan Posbakum wajib diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada penerima layanan.
  • Tidak melakukan pendampingan langsung: Peran Posbakum dibatasi hanya pada pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum. Petugas dilarang mendampingi atau mewakili pihak berperkara di dalam ruang sidang.

2. Larangan untuk Petugas/Pemberi Layanan

  • Diskriminasi: Petugas dilarang memberikan perlakuan berbeda berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Menerima imbalan: Petugas dilarang menerima atau meminta imbalan uang, barang, atau fasilitas lain dari penerima layanan atas jasa yang diberikan.

3. Larangan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

  • Atribut LBH: Lembaga pemberi layanan bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan dilarang memasang atribut, lambang, logo, kop surat, atau amplop lembaga masing-masing di area pengadilan.
  • Alamat Kantor: Posbakum dilarang menggunakan alamat gedung pengadilan sebagai alamat resmi lembaga penyedia bantuan hukum.

Perma_nomor_01_tahun_2014

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.