KEBIJAKAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Pemberian Akses Keadilan Tanpa Hambatan Finansial (Access to Justice) di Pengadilan Negeri Enrekang.
A. Kebijakan Peradilan Inklusif Mahkamah Agung
Untuk memastikan asas kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before the Law), Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 menetapkan 3 (tiga) pilar kebijakan layanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan rentan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Enrekang:
1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Layanan pemberian advis hukum, konsultasi perkara, dan penyusunan surat permohonan/gugatan secara cuma-cuma yang disediakan di kantor Pengadilan Negeri Enrekang.
2. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pembebasan seluruh biaya pendaftaran, panggilan, meterai, dan persidangan perdata bagi masyarakat tidak mampu yang dibiayai melalui DIPA 03 Mahkamah Agung.
3. Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats)
Penyelenggaraan persidangan di balai desa / kantor kecamatan untuk mendekatkan layanan keadilan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan transportasi.