Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R PutarAlt+H SorotEsc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO) PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Pengadilan Negeri Enrekang

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Pengadilan Negeri Enrekang

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 206 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial berhak mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) yang dibiayai oleh DIPA Pengadilan Negeri Enrekang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.

Dokumen Kebijakan Layanan Bebas Biaya Perkara:

Unduh SK & Regulasi Kebijakan Bantuan Hukum Prodeo Pengadilan Negeri Enrekang:

Unduh Regulasi Prodeo (Google Drive)
Syarat Permohonan Prodeo:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat; atau
  2. Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial lainnya (seperti Kartu Keluarga Sejahtera, PKH, BPNT, atau KIS);
  3. Surat Permohonan Berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) yang dilampirkan bersama berkas gugatan/permohonan pada meja PTSP Perdata.
Video Edukasi Layanan Prodeo:
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.