Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial berhak mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) yang dibiayai oleh DIPA Pengadilan Negeri Enrekang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Dokumen Kebijakan Layanan Bebas Biaya Perkara:
Unduh SK & Regulasi Kebijakan Bantuan Hukum Prodeo Pengadilan Negeri Enrekang:
Unduh Regulasi Prodeo (Google Drive)Syarat Permohonan Prodeo:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat; atau
- Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial lainnya (seperti Kartu Keluarga Sejahtera, PKH, BPNT, atau KIS);
- Surat Permohonan Berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) yang dilampirkan bersama berkas gugatan/permohonan pada meja PTSP Perdata.