Portal Layanan Hukum Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II
Mewujudkan akses keadilan yang merata tanpa diskriminasi bagi seluruh warga Kabupaten Enrekang, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan advokat dan pembebasan biaya perkara.
Layanan Bagi Masyarakat Kurang Mampu →
Pembebasan biaya perkara (Prodeo), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats).
Pengajuan Perkara & Biaya Perkara →
Tata cara pendaftaran perkara perdata/pidana dan Surat Keputusan Bersama penetapan radius panjar biaya perkara.
Prosedur Eksekusi Putusan →
Tata cara eksekusi putusan yang telah BHT, aanmaning, dan eksekusi riil.
Hak-Hak Pencari Keadilan →
Hak perlakuan setara, peradilan cepat, dan perlindungan dari segala pungutan liar.
Hak Pokok Persidangan →
Hak pembelaan diri, menghadirkan saksi yang meringankan, dan bantuan juru bahasa.