RENCANA KERJA & ANGGARAN (DIPA 01 & DIPA 03)
Transparansi Anggaran Berbasis Kinerja Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Enrekang.
A. Struktur Anggaran Pengadilan Negeri Enrekang
Pengelolaan keuangan Pengadilan Negeri Enrekang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbagi ke dalam 2 (dua) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA):
DIPA 005.01 (Badan Urusan Administrasi)
Mengalokasikan belanja operasional aparatur, pembayaran gaji dan tunjangan hakim serta pegawai, pemeliharaan sarana prasarana gedung kantor, langganan daya dan jasa, serta pengadaan sarana IT peradilan.
DIPA 005.03 (Ditjen Badan Peradilan Umum)
Mengalokasikan pembiayaan penegakan hukum dan pelayanan perkara, bantuan hukum cuma-cuma (Posbakum), penyelenggaraan sidang di luar gedung (Zitting Plaats), pembebasan biaya perkara (Prodeo), dan sertifikasi mutu AMPUH.