ZITTING PLAATS (SIDANG KELILING) PN ENREKANG

Mendekatkan Akses Layanan Keadilan bagi Masyarakat di Pelosok Wilayah Kabupaten Enrekang.

1. Pengertian Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar gedung kantor pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap atau berkala. Program ini diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang mengalami hambatan jarak geografis, waktu, dan biaya transportasi dalam menjangkau kantor Pengadilan Negeri Enrekang di pusat kota.

2. Dasar Hukum Penyelenggaraan

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

3. Jenis Perkara yang Dilayani

  • Perkara Perdata Permohonan (Voluntair): Meliputi penetapan pengesahan akta kelahiran terlambat, perbaikan kesalahan penulisan nama/tanggal lahir pada akta catatan sipil, permohonan penetapan pengangkatan anak, permohonan perwalian anak di bawah umur, dan dispensasi nikah.
  • Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & Lalu Lintas: Sidang penindakan pelanggaran peraturan daerah atau tindak pidana cepat.

4. Lokasi & Titik Layanan di Kabupaten Enrekang

Pengadilan Negeri Enrekang menjadwalkan pelaksanaan sidang keliling secara bergilir pada beberapa titik kecamatan strategis di Kabupaten Enrekang:

Titik Zona Utara

Kecamatan Alla, Curio, dan Baroko (Kantor Kecamatan / Balai Pertemuan Alla).

Titik Zona Timur

Kecamatan Baraka, Buntubatu, dan Bungin (Kantor Kecamatan Baraka).

Titik Zona Tengah

Kecamatan Anggeraja dan Malua (Balai Kelurahan Lakawan / Cakke).