TATA CARA PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sisa Panjar Biaya Perkara.
A. Ketentuan Pengambilan Sisa Panjar
- Setelah perkara diputus dan diminutasi, Kasir Kepaniteraan Perdata menyusun perincian biaya perkara yang sesungguhnya terpakai dalam persidangan.
- Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, Kasir menerbitkan kuitansi pengembalian sisa panjar dan memberitahukan kepada Penggugat/Pemohon.
- Bagi perkara yang didaftarkan melalui e-Court, pengembalian sisa panjar dikirimkan langsung secara elektronik via transfer bank ke rekening pihak berperkara.
- Bagi perkara manual, pihak penggugat/pemohon atau kuasanya dapat mengambil langsung di Meja Kasir PTSP Pengadilan Negeri Enrekang dengan menunjukkan identitas asli.