TATA CARA PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sisa Panjar Biaya Perkara.

A. Ketentuan Pengambilan Sisa Panjar

  1. Setelah perkara diputus dan diminutasi, Kasir Kepaniteraan Perdata menyusun perincian biaya perkara yang sesungguhnya terpakai dalam persidangan.
  2. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, Kasir menerbitkan kuitansi pengembalian sisa panjar dan memberitahukan kepada Penggugat/Pemohon.
  3. Bagi perkara yang didaftarkan melalui e-Court, pengembalian sisa panjar dikirimkan langsung secara elektronik via transfer bank ke rekening pihak berperkara.
  4. Bagi perkara manual, pihak penggugat/pemohon atau kuasanya dapat mengambil langsung di Meja Kasir PTSP Pengadilan Negeri Enrekang dengan menunjukkan identitas asli.
Pemberitahuan Batas Waktu 6 Bulan: Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2008, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan amar putusan sisa panjar biaya perkara tidak diambil oleh pihak yang berhak, maka uang sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).