HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

Jaminan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hukum bagi Setiap Warga Negara di Pengadilan.

A. Hak Tersangka, Terdakwa, dan Pihak Berperkara

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Pasal 54 KUHAP: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  • Pasal 56 ayat (1) KUHAP: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka secara cuma-cuma (GRATIS).
  • Pasal 57 UU Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

B. Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Enrekang

  1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Memberikan konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan surat permohonan/gugatan.
  2. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo): Pembebasan seluruh biaya perkara perdata bagi masyarakat tidak mampu yang dibiayai oleh DIPA 03 Pengadilan Negeri Enrekang.
  3. Penunjukan Penasihat Hukum Pro Bono: Majelis Hakim menunjuk advokat piket Posbakum untuk mendampingi terdakwa perkara pidana tertentu secara cuma-cuma.