Yurisdiksi Pengadilan Khusus Niaga
Pengadilan Negeri Enrekang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang memiliki kewenangan mengadili perkara perdata umum dan pidana umum di Kabupaten Enrekang.
Kewenangan Pengadilan Niaga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Negeri Enrekang tidak memiliki kewenangan mengadili perkara kepailitan dan harta pailit.
Seluruh permohonan kepailitan, PKPU, sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan likuidasi bank di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (termasuk Kabupaten Enrekang) berada di bawah kewenangan yurisdiksi khusus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus:
Alamat: Jl. R.A. Kartini No. 18 / 23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90111
Website: https://pn-makassar.go.id