INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK / SPAK)
Pengadilan Negeri Enrekang - Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
A. Rekapitulasi Nilai SPAK Triwulan (2024 - 2026)
| Tahun | Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV | Predikat Integritas |
|---|---|---|---|---|---|
| 2024 | 98.50 / 100 | 98.80 / 100 | 99.00 / 100 | 99.20 / 100 | Sangat Bersih |
| 2025 | 99.10 / 100 | 99.30 / 100 | 99.40 / 100 | 99.60 / 100 | Sangat Bersih |
| 2026 | 99.50 / 100 | 99.70 / 100 | 99.80 / 100 | Berjalan | Sangat Bersih |
B. Komitmen Zero Pungli & Anti Gratifikasi
Pengadilan Negeri Enrekang menerapkan pengawasan berlapis dan integritas tanpa kompromi pada setiap tahapan layanan peradilan:
- Bebas Percaloan: Tidak ada praktik calo perkara, seluruh antrean dan akses layanan PTSP diawasi oleh petugas security dan CCTV 24 jam.
- Biaya Transparan: Tidak ada pembayaran tunai di meja layanan selain penyetoran langsung via Virtual Account bank pemerintah berlisensi resmi.
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Satgas khusus UPG bertugas menerima laporan dan menolak setiap pemberian hadiah, bingkisan, fasilitas, atau janji dalam bentuk apa pun.