REGULASI & DASAR HUKUM PENANGANAN PENGADUAN
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System) Mahkamah Agung RI.
A. Landasan Regulasi Penanganan Pengaduan
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016: tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009: tentang Pelayanan Publik (kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat).
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 215/KMA/SK/XII/2011: tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009: tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
B. Prinsip Penanganan Pengaduan
Identitas pelapor (Whistleblower) dijamin kerahasiaannya secara ketat oleh hukum.
Pemeriksaan pengaduan dilakukan secara independen tanpa benturan kepentingan.
Pengaduan ditelaah dan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.