REGULASI & DASAR HUKUM PENANGANAN PENGADUAN

Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System) Mahkamah Agung RI.

A. Landasan Regulasi Penanganan Pengaduan

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016: tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009: tentang Pelayanan Publik (kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat).
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 215/KMA/SK/XII/2011: tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009: tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

B. Prinsip Penanganan Pengaduan

1. Kerahasiaan Identitas

Identitas pelapor (Whistleblower) dijamin kerahasiaannya secara ketat oleh hukum.

2. Obyektivitas & Netralitas

Pemeriksaan pengaduan dilakukan secara independen tanpa benturan kepentingan.

3. Kepastian Waktu

Pengaduan ditelaah dan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.