Kesekretariatan Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab atas pengelolaan urusan non-yudisial, meliputi perencanaan program anggaran, pengelolaan sistem TI, manajemen kepegawaian, tata laksana, persuratan dinas, serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Tiga Sub Bagian Kesekretariatan
Perencanaan, TI & Pelaporan
Mengelola Renstra, RKA-K/L, DIPA 01 & 03, SAKIP, SIPP, jaringan internet, website resmi, dan audio screen reader.
Lihat Selengkapnya →Kepegawaian & Tata Laksana
Mengelola SIKEP MA-RI, kenaikan pangkat, mutasi, penilaian kinerja SKP, disiplin PNS, SOP, serta kepatuhan LHKPN/LHKASN.
Lihat Selengkapnya →Tata Usaha & Keuangan
Mengelola persuratan dinas, kearsipan persuratan, inventarisasi BMN (SIMAN), rumah tangga kantor, dan perbendaharaan DIPA.
Lihat Selengkapnya →