Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Pengadilan Negeri Enrekang menyediakan 3 (tiga) bentuk layanan hukum cuma-cuma yang didanai penuh oleh DIPA 03 Mahkamah Agung RI:
Perkara Prodeo →
Pembebasan seluruh biaya pendaftaran dan proses persidangan perdata dengan melampirkan SKTM / KIP / KIS.
Posbakum Pengadilan →
Konsultasi hukum dan pembuatan draf surat gugatan/permohonan cuma-cuma oleh advokat mitra.
Zitting Plaats →
Sidang keliling di luar gedung kantor untuk menjangkau masyarakat desa terpencil di Enrekang.