Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II menjamin hak setiap masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblower) sesuai PERMA No. 9 Tahun 2016.
Regulasi Pengaduan →
PERMA 9/2016, SK KMA 076/2009, dan jaminan perlindungan pelapor.
Prosedur Pengaduan →
Kanal pengaduan tatap muka di PTSP, kotak saran, atau pesan WhatsApp.
Alur Pemeriksaan →
Tahapan registrasi, telaah tim Hawasbid, pemeriksaan pihak, dan penyampaian hasil.
Kanal Pengaduan Elektronik Terpadu
Anda dapat menyampaikan laporan secara daring kapan saja melalui aplikasi resmi:
SIWAS Mahkamah Agung RI SP4N LAPOR!