PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA & UPAYA HUKUM
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan (Buku II Mahkamah Agung RI) & Regulasi e-Court.
Diagram Alur Penyelesaian Perkara Perdata Pengadilan Negeri Enrekang
1. Pendaftaran Gugatan / Permohonan
- Pengajuan Berkas: Penggugat / pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata (atau via aplikasi e-Court). Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip berkas.
- Surat Kuasa: Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada advokat, Surat Kuasa Khusus asli dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi wajib dilampirkan dan didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum.
- Dokumen Luar Negeri & Bahasa Asing: Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal RI di negara setempat. Salinan berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Pemeriksaan Kelengkapan: Petugas Kepaniteraan Perdata memeriksa kelengkapan formil berkas. Jika dinyatakan lengkap, petugas menghitung besaran panjar biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Penyetoran Panjar Biaya: Penggugat/pemohon menyetorkan panjar biaya perkara ke rekening penampungan biaya perkara Pengadilan Negeri Enrekang melalui Virtual Account bank persepsi yang ditunjuk.
- Pencatatan Register: Petugas membukukan panjar ke dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan mendaftarkan nomor perkara pada Register Induk Perkara Perdata dan SIPP.
- Pemanggilan Sidang: Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan Surat Panggilan Sidang (Relaas) kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang pertama. Bagi Tergugat, panggilan disertai salinan surat gugatan resmi.
2. Pendaftaran Upaya Hukum Banding
- Tenggang Waktu: Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak mengajukan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan secara sah kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, tenggang waktu jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panjar Biaya Banding: Pemohon banding menyetorkan panjar biaya banding ke bank yang ditunjuk sesuai SKUM yang diterbitkan oleh Meja Banding Perdata.
- Akta Pernyataan Banding: Petugas membukukan panjar dan menerbitkan Akta Pernyataan Banding untuk ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Panitera.
- Pemberitahuan Banding: Jurusita memberitahukan pernyataan banding kepada Termohon Banding paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah pernyataan banding didaftarkan.
- Memori & Kontra Memori Banding: Pemohon banding dapat menyerahkan Memori Banding. Salinan memori disampaikan kepada Termohon Banding yang dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
- Pemeriksaan Berkas (Inzage): Sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, para pihak diberikan kesempatan mempelajari dan memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 14 (empat belas) hari kalender.
- Pengiriman Berkas: Berkas perkara banding lengkap (Bundel A dan Bundel B) wajib dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan banding diajukan.
3. Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
- Tenggang Waktu Kasasi: Permohonan kasasi diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah relaas pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua PN Enrekang dan berkas tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.
- Kewajiban Memori Kasasi: Pemohon kasasi wajib menyerahkan alasan-alasan kasasi (Memori Kasasi) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Jika lewat 14 hari tidak menyerahkan memori, hak kasasi dinyatakan gugur.
- Kontra Memori Kasasi: Salinan memori kasasi disampaikan kepada Termohon Kasasi yang dapat menyerahkan Kontra Memori Kasasi selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah menerima memori.
- Batas Pengiriman ke Mahkamah Agung: Dalam waktu paling lama 65 (enam puluh lima) hari kalender sejak permohonan kasasi didaftarkan, seluruh berkas perkara kasasi harus sudah dikirimkan secara lengkap ke Mahkamah Agung RI.
4. Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berdasarkan alasan-alasan yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Mahkamah Agung:
- Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau didasarkan pada bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana (tenggang waktu 180 hari dihitung sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap);
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) yang pada waktu pemeriksaan tidak dapat ditemukan (hari ditemukannya bukti baru dinyatakan di bawah sumpah);
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut (Ultra Petita);
- Apabila mengenai suatu soal yang sama diberikan putusan yang saling bertentangan oleh pengadilan yang sama atau setingkat;
- Apabila terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan.
5. Pendaftaran Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:
- Nilai Materiil: Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai tuntutan ganti rugi materiil maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Waktu Penyelesaian: Diselesaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.
- Pengecualian: Perkara sengketa hak atas tanah dan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus (PHi, Niaga, Pajak) tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana.
- Syarat Domisili: Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama (Kabupaten Enrekang), atau jika Penggugat berada di luar domisili dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil yang beralamat di wilayah hukum tergugat.
- Kemudahan Formulir: Penggugat dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan Perdata atau via aplikasi e-Court.