Untuk menjamin kepastian alur, waktu, dan mutu pelayanan peradilan, Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II menetapkan seluruh rangkaian tugas ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
| Kategori SOP | Cakupan Prosedur | Sifat Dokumen |
|---|---|---|
| SOP Kepaniteraan Pidana | Penerimaan berkas, penetapan majelis, persidangan pidana, penahanan, eksekusi, upaya hukum | Terbuka untuk Publik |
| SOP Kepaniteraan Perdata | Pendaftaran gugatan/permohonan, e-Court, mediasi, persidangan perdata, eksekusi | Terbuka untuk Publik |
| SOP Kepaniteraan Hukum | Layanan Eraterang, legalisasi kuasa, PPID, riset hukum, arsip perkara | Terbuka untuk Publik |
| SOP Kesekretariatan | Pengelolaan keuangan, kepegawaian SIKEP, pemeliharaan IT & SIPP, persuratan umum | Dokumen Tata Kerja |
Dokumen lengkap SOP dapat diakses di Meja Informasi PTSP Pengadilan Negeri Enrekang.