Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R PutarAlt+H SorotEsc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR DAN MEKANISME PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI

Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pelaksanaan Eksekusi

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pelaksanaan Eksekusi

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 156 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Eksekusi merupakan tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau grosse akta. Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Enrekang berpedoman pada Buku II Mahkamah Agung RI dan SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Jenis-Jenis Eksekusi:
1. Eksekusi Riil

Penyerahan, pengosongan, pembongkaran, atau pembagian benda/tanah yang menjadi objek sengketa sesuai amar putusan.

2. Eksekusi Pembayaran Uang

Penyitaan dan pelelangan barang milik pihak yang kalah untuk memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.

3. Eksekusi Hak Tanggungan / Fidusia

Pelelangan objek jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan / Akta Jaminan Fidusia yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Alur Permohonan Eksekusi:
  1. Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Enrekang melalui PTSP Perdata.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya eksekusi sesuai SK Radius.
  3. Pemohon menyetorkan panjar biaya perkara eksekusi ke rekening penampungan pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan Aanmaning (teguran) dan memanggil termohon eksekusi.
  5. Jika dalam tenggang waktu 8 hari setelah aanmaning termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi Riil / Lelang.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.