Eksekusi merupakan tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau grosse akta. Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Enrekang berpedoman pada Buku II Mahkamah Agung RI dan SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Jenis-Jenis Eksekusi:
1. Eksekusi Riil
Penyerahan, pengosongan, pembongkaran, atau pembagian benda/tanah yang menjadi objek sengketa sesuai amar putusan.
2. Eksekusi Pembayaran Uang
Penyitaan dan pelelangan barang milik pihak yang kalah untuk memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.
3. Eksekusi Hak Tanggungan / Fidusia
Pelelangan objek jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan / Akta Jaminan Fidusia yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Alur Permohonan Eksekusi:
- Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Enrekang melalui PTSP Perdata.
- Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya eksekusi sesuai SK Radius.
- Pemohon menyetorkan panjar biaya perkara eksekusi ke rekening penampungan pengadilan.
- Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan Aanmaning (teguran) dan memanggil termohon eksekusi.
- Jika dalam tenggang waktu 8 hari setelah aanmaning termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi Riil / Lelang.