Kepaniteraan Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dipimpin oleh Panitera yang bertugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita.
Unit Kerja Kepaniteraan
1. Kepaniteraan Pidana →
Mengelola berkas pidana biasa, tipiring, lalu lintas/tilang, anak (SPPA), praperadilan, dan e-Berpadu.
2. Kepaniteraan Perdata →
Mengelola perkara gugatan perdata, gugatan sederhana (GS), permohonan, mediasi, dan eksekusi.
3. Kepaniteraan Hukum →
Penerbitan surat keterangan elektronik (Eraterang), pendaftaran kuasa advokat, arsip perkara, dan PPID.
4. Kejurusitaan →
Penyampaian relaas panggilan sidang, pemberitahuan putusan, sita jaminan, aanmaning, dan eksekusi riil.
Untuk perkara khusus seperti PHI, Niaga, Tipikor, dan Perikanan, dikoordinasikan sesuai kewenangan absolut pada pengadilan khusus terkait di Makassar.