Biaya panjar perkara perdata dihitung berdasarkan jarak tempuh tempat tinggal pihak berperkara dari kantor Pengadilan Negeri Enrekang di Jalan Lasinrang No. 2, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Enrekang dan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan / Pemberitahuan.
Sisa panjar biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses persidangan akan dikembalikan secara utuh kepada pihak penggugat/pemohon.