Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP/LKjIP).
Fungsi Utama Sub Bagian PTIP
Perencanaan & Anggaran
Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan usulan RKA-K/L DIPA 01 dan DIPA 03 melalui aplikasi SAKTI Kemenkeu.
Teknologi Informasi
Mengelola server lokal, jaringan internet kantor, pemeliharaan SIPP, website resmi berstandar Badilum, audio screen reader, dan fasilitas teleconference.
Evaluasi & Pelaporan
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Tahunan (Annual Report), dan monitoring evaluasi pada aplikasi SMART DJA & e-Monev Bappenas.