INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM / SKM)

Pengadilan Negeri Enrekang - Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017.

A. Rekapitulasi Nilai IKM Triwulan (2024 - 2026)

Tahun Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Mutu Pelayanan
2024 3.86 (96.50%) 3.88 (97.00%) 3.89 (97.25%) 3.90 (97.50%) A (Sangat Baik)
2025 3.91 (97.75%) 3.93 (98.25%) 3.94 (98.50%) 3.95 (98.75%) A (Sangat Baik)
2026 3.95 (98.75%) 3.96 (99.00%) 3.97 (99.25%) Berjalan A (Sangat Baik)

B. 9 Unsur Penilaian Survei Kepuasan

1. Persyaratan Pelayanan

Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya.

2. Prosedur Pelayanan

Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

3. Waktu Pelayanan

Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan.

4. Biaya / Tarif

Kesesuaian biaya yang dibayarkan dengan tarif PNBP resmi.

5. Produk Spesifikasi Pelayanan

Kesesuaian hasil pelayanan yang tercantum dalam standar pelayanan.

6. Kompetensi Pelaksana

Kemampuan dan keahlian petugas dalam memberikan pelayanan.

7. Perilaku Pelaksana

Sikap kesopanan, keramahan, dan kepedulian petugas PTSP (5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).

8. Penanganan Pengaduan

Kecepatan dan ketepatan penanganan keluhan dan pengaduan pengguna layanan.

9. Sarana dan Prasarana

Kenyamanan ruang tunggu, fasilitas disabilitas, toilet bersih, dan charging station.