Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perkara perdata gugatan, perdata permohonan, gugatan sederhana (Small Claim Court), pelaksanaan mediasi, upaya hukum perdata, serta administrasi pelaksanaan putusan (eksekusi).
Layanan Utama Meja Perdata PTSP
- 1. Pendaftaran Gugatan & Permohonan: Pendaftaran perkara perdata secara elektronik melalui aplikasi E-Court (e-Filing) maupun pendaftaran langsung di loket PTSP.
- 2. Gugatan Sederhana (GS): Penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 25 hari kerja sesuai PERMA No. 4 Tahun 2019.
- 3. Layanan Administrasi Mediasi: Pendaftaran resume perkara mediasi, penunjukan mediator hakim / non-hakim sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
- 4. Permohonan Upaya Hukum Perdata: Pendaftaran pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, serta penyerahan kontra memori banding/kasasi.
- 5. Permohonan Eksekusi: Administrasi permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, aanmaning, hingga pelaksanaan sita eksekusi.
Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh Panitera Muda Perdata di bawah supervisi Panitera Pengadilan Negeri Enrekang.