Yurisdiksi Pengadilan Khusus

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berwenang mengadili perkara perdata umum dan pidana umum. Perkara khusus ditangani oleh Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Kewenangan dan Wilayah Hukum

Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, Pengadilan Negeri Enrekang tidak memiliki majelis hakim atau panitera muda khusus tersendiri untuk perkara ini. Seluruh perkara di wilayah Sulawesi Selatan diajukan dan diadili pada pengadilan khusus di Pengadilan Negeri Makassar:

Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus
Alamat: Jl. R.A. Kartini No. 18 / 23, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Telepon: (0411) 3624838 | Website: https://pn-makassar.go.id