Optimalisasi Penggunaan E-Berpadu dan SIPP dalam Penanganan Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang
Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.

"Optimalisasi Penggunaan E-Berpadu dan SIPP dalam Penanganan Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang"

Enrekang - Senin, 7 Juli 2025 di Ruang Pertemuan Terbuka Ibu Fausiah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, membuka kegiatan Coffee Morning bersama dengan Bapak Padeli S.H., M.Hum selaku Kejari Enrekang dan Bapak AKBP Hari Budiyanto, S.H.,S.I.K., M.H selaku Kapolres Enrekang.

Selanjutnya, untuk acara diskusi dipimpin oleh Hakim Pengawas Pidana Bapak Pungky Wibowo, S.H., M.H. dan Hakim Ibu Giovani Bajeng Rahayu Ratri, S.H. beserta dengan Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Enrekang, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan seluruh jajaran penyidik Polres Enrekang.