Eksekusi Tanah Perumahan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Enr Jo Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Enr
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Enr Jo Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Enr, pada Hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 telah dilaksanakan Eksekusi Tanah Perumahan yang terletak di Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

