RESTORATIVE JUSTICE

ENREKANG – Rabu, tanggal 28 Mei 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Upaya Perdamaian tersebut digelar sejak tanggal 26 Mei 2025 hingga tanggal 28 Mei 2025 dengan dipimpin oleh Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., dan dibantu oleh Ruswijaya, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.
Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian terhadap penanganan perkara tersebut, maka Penggugat maupun Para Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian
Putusan Akta Perdamaian telah diucapkan oleh Hakim pada persidangan hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.