Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R Putar • Alt+H Sorot • Esc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
KESEPAKATAN PERDAMAIAN GS

Kesepakatan Perdamaian GS

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Kesepakatan Perdamaian GS

Penulis: Super Administrator • 28 May 2025 • 68 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

 

RESTORATIVE JUSTICE

2

ENREKANG – Rabu, tanggal 28 Mei 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Enr.

Upaya Perdamaian tersebut digelar sejak tanggal 26 Mei 2025 hingga tanggal 28 Mei 2025 dengan dipimpin oleh Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., dan dibantu oleh Ruswijaya, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.

Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian terhadap penanganan perkara tersebut, maka Penggugat maupun Para Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian

Putusan Akta Perdamaian telah diucapkan oleh Hakim pada persidangan hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.