MANUAL MUTU SISTEM MANAJEMEN PERADILAN (AMPUH)

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II - Menuju Peradilan yang Agung, Profesional, Unggul, dan Berintegritas Tinggi.

1. Ruang Lingkup (Scope)

Manual Mutu ini menjabarkan sistem tata kelola peradilan dan administrasi penjaminan mutu pada Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, mencakup seluruh fungsi inti pelayanan peradilan:

  • Fungsi Kepaniteraan: Administrasi perkara pidana, perdata, hukum, pengelolaan sidang, upaya hukum (Banding, Kasasi, PK), eksekusi, serta layanan PTSP peradilan.
  • Fungsi Kesekretariatan: Pengelolaan perencanaan program, anggaran (DIPA 01 & 03), sistem informasi teknologi, kepegawaian, tata laksana, organisasi, keuangan, dan aset Barang Milik Negara (BMN).

2. Kebijakan Mutu Pengadilan Negeri Enrekang

Pengadilan Negeri Enrekang bertekad memberikan pelayanan peradilan yang prima, adil, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pencari keadilan dengan prinsip:

Cepat & Efisien

Penyelesaian perkara tepat waktu sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ramah & Inklusif

Pelayanan humanis berorientasi kepuasan masyarakat serta ramah bagi kaum rentan dan disabilitas.

Bebas Gratifikasi

Penerapan Zero Tolerance terhadap suap, pungli, korupsi, dan benturan kepentingan.

Transparan & Modern

Keterbukaan informasi publik secara terintegrasi melalui SIPP, e-Court, dan portal resmi pengadilan.

3. Sasaran Mutu Strategis

No Indikator Sasaran Mutu Target Penanggung Jawab
1 Kepatuhan dan ketepatan waktu penginputan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) ≥ 95% Panitera, Panmud, Hakim Pengawas
2 Penyelesaian perkara perdata gugatan dan pidana biasa maksimal 5 bulan 100% Majelis Hakim, Panitera Pengganti
3 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM / SKM) ≥ 90.00 (A) Pengelola PTSP & Tim Survei
4 Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK / SPAK) ≥ 95.00 (Sangat Bersih) Tim Reformasi Birokrasi / ZI
5 Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 ≥ 97% Sekretaris / Kuasa Pengguna Anggaran
6 Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (SIWAS / Meja Pengaduan) tepat waktu 100% Hakim Pengawas Bidang Pengaduan

4. Siklus Pengendalian Mutu (PDCA)

  • Plan: Menyusun sasaran mutu, peta proses bisnis, SOP, dan identifikasi manajemen risiko pelayanan.
  • Do: Melaksanakan pelayanan berlandaskan SOP dan mengoperasikan sistem pelayanan satu pintu (PTSP).
  • Check: Menjalankan audit mutu internal oleh Tim Assessor dan survei kepuasan berkala.
  • Act: Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan merumuskan langkah korektif berkelanjutan.
Unduh Dokumen Manual Mutu Lengkap

Manual Mutu Pengadilan Negeri Enrekang dapat diakses dan diunduh melalui tautan resmi berikut:

Buka Dokumen Manual Mutu AMPUH