
MEDIASI BERHASIL
ENREKANG - Senin, 3 Maret 2025 Pengadilan Negeri Enrekang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian melalui mediasi perkara nomor : 32/Pdt.G/2024/PN Enr telah berhasil mencapai kesepakatan.
ENREKANG - Senin, 3 Maret 2025 Pengadilan Negeri Enrekang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian melalui mediasi perkara nomor : 32/Pdt.G/2024/PN Enr telah berhasil mencapai kesepakatan.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Muhammad Ridwan Siregar, SH, MH yang dengan penuh dedikasi dan profesionalisme membantu para pihak dalam mencapai penyelesaian yang adil. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai salah satu alternatif mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan solusi yang cepat, efisien, dan harmonis bagi para pihak yang bersengketa.
Ketua Pengadilan Negeri Enrekang mengapresiasi hasil positif ini dan berharap agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Pengadilan Negeri Enrekang terus berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian melalui mediasi, sesuai dengan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah dan mufakat.

