Enrekang, Humas PN Enrekang – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, proses mediasi untuk perkara perdata gugatan nomor 04/Pdt.G/2026/PN Enr telah berakhir damai dengan tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Enrekang dengan pendekatan keadilan restoratif dan musyawarah mufakat berhasil memfasilitasi dialog konstruktif sehingga para pihak menyepakati penyelesaian damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang. Kesepakatan tersebut kemudian dikukuhkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Van Dading).
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen PN Enrekang dalam mendorong penyelesaian sengketa perdata secara kekeluargaan dan bermartabat, sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Massenrempulu.