PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
Nomor: 08/Pdt.G/2026/PN Enr
Diberitahukan kepada Tergugat yang saat ini tidak diketahui alamat atau domisili pastinya di wilayah Republik Indonesia, bahwa pada persidangan Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II telah dijatuhkan Putusan Verstek atas perkara perdata nomor 08/Pdt.G/2026/PN Enr.
Pihak Tergugat diberikan hak dan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini untuk mengajukan upaya hukum Verzet (perlawanan) atau Banding melalui Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Enrekang.
Salinan putusan lengkap dapat diambil secara langsung di Loket Kepaniteraan Perdata PTSP Pengadilan Negeri Enrekang, Jalan Lasinrang No. 2, Batili, Enrekang.