Bantuan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Perdata Nomor 481/Pdt.G/2024/PN Mks

Berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 2617/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/V/2025 Perihal Bantuan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Perdata Nomor 481/Pdt.G/2024/PN Mks, telah dilaksanakan Pemeriksaan Objek Sengketa pada Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang yang terletak di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.