Pengadilan Negeri Enrekang • Dokumentasi Resmi
PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PERDATA NOMOR PERKARA 7/Pdt.G/2026/PN Enr.
ENREKANG - Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Enr, pada hari ini Senin, 7 September 2026 di Desa Sumbang, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta para pihak, guna melihat secara langsung kondisi dan batas-batas objek sengketa. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk memperoleh kepastian fakta di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
ENREKANG - Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Enr, pada hari ini Senin, 7 September 2026 di Desa Sumbang, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta para pihak, guna melihat secara langsung kondisi dan batas-batas objek sengketa. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk memperoleh kepastian fakta di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Reel resmi dari akun Instagram @pn_enrekang
Tonton & Komentari di Instagram Reel →