RESTORATIVE JUSTICE

Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Enrekang
