Enrekang, Humas PN Enrekang – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Enrekang dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mitra untuk Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Enrekang disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, serta jajaran Hakim dan pejabat struktural PN Enrekang. Layanan Posbakum ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum (surat gugatan/permohonan), dan informasi bantuan hukum secara gratis (Rp. 0,-).
Dengan berjalannya Posbakum ini, PN Enrekang berkomitmen menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).