Keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula (keadilan substantif), bukan semata-mata pembalasan atau penghukuman badan (retributif). Di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, penerapan prinsip ini menjadi komitmen utama dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pentingnya Lembaga Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hakim Anak di PN Enrekang senantiasa mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan dengan melibatkan:
- Anak dan orang tua / walinya
- Korban dan keluarga korban
- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas
- Pekerja Sosial Profesional
- Tokoh masyarakat / pemangku adat Massenrempulu
Asas Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Dengan tercapainya kesepakatan diversi, anak terhindar dari stigma negatif peradilan dan dapat melanjutkan pendidikan serta tumbuh kembangnya secara wajar di tengah masyarakat.