Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R PutarAlt+H SorotEsc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Perkara Pidana Anak di Pengadilan Negeri Enrekang

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Perkara Pidana Anak di Pengadilan Negeri Enrekang

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 154 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula (keadilan substantif), bukan semata-mata pembalasan atau penghukuman badan (retributif). Di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, penerapan prinsip ini menjadi komitmen utama dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Pentingnya Lembaga Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hakim Anak di PN Enrekang senantiasa mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan dengan melibatkan:

  • Anak dan orang tua / walinya
  • Korban dan keluarga korban
  • Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas
  • Pekerja Sosial Profesional
  • Tokoh masyarakat / pemangku adat Massenrempulu
Asas Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Dengan tercapainya kesepakatan diversi, anak terhindar dari stigma negatif peradilan dan dapat melanjutkan pendidikan serta tumbuh kembangnya secara wajar di tengah masyarakat.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.