PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
Jalan Lasinrang No. 2 Batili, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Nomor Perkara: 12/Pdt.G/2026/PN Enr
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, dengan ini memanggil secara resmi kepada pihak:
TERGUGAT (Tempat kediaman / domisili sekarang tidak diketahui lagi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Untuk hadir menghadap pada persidangan umum yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, Jalan Lasinrang No. 2 Enrekang, pada:
- Hari / Tanggal: Sesuai jadwal persidangan pada SIPP PN Enrekang
- Pukul: 09.00 WITA s.d selesai
- Agenda: Pemeriksaan Perkara Perdata Gugatan
Apabila Tergugat tidak hadir atau tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah, maka gugatan Penggugat akan diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek).