Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.

Kamis, tanggal 03 Juli 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Upaya Perdamaian tersebut digelar sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal tanggal 03 Juli 2025 dengan dipimpin oleh Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan S.H. dengan dibantu oleh Nurfatimah, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.
Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian terhadap penanganan perkara tersebut, maka Penggugat maupun Para Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian.