
Alur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa di Pengadilan Negeri Enrekang
Pengadilan Negeri Enrekang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara pidana biasa. Proses dimulai dari pelimpahan berkas oleh Jaksa, pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud Pidana, hingga penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti oleh Ketua Pengadilan. Setiap tahapan, termasuk persidangan dan penyelesaian administrasi perkara, dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan E-Berpadu, guna memastikan akurasi serta keterbukaan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan alur yang terstruktur ini, Pengadilan Negeri Enrekang terus berupaya meningkatkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.