RESTORATIVE JUSTICE

Senin, tanggal 26 Mei 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana biasa dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Restorative Justice tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Majelis Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., selaku Hakim Ketua, YM. Zulkifli Rahman, S.H.,M.H., dan YM. Pungky Wibowo, S.H.,M.H.,
selaku Hakim Anggota dengan dibantu oleh M. Aris. B, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.
Dengan telah berhasilnya Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan perdamaian.
Akan tetapi Terdakwa wajib dan taat untuk menjalani isi dari Kesepakatan Perdamaian tersebut, sedangkan Korban telah sepakat untuk memaafkan sebagaimana tertuang dengan Isi Perdamaian.