Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R Putar • Alt+H Sorot • Esc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
RESTORATIVE JUSTICE

RESTORATIVE JUSTICE

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

RESTORATIVE JUSTICE

Penulis: Super Administrator • 26 May 2025 • 254 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

 

RESTORATIVE JUSTICE

2

Senin, tanggal 26 Mei 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana biasa dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Restorative Justice tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Majelis Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., selaku Hakim Ketua, YM. Zulkifli Rahman, S.H.,M.H., dan YM. Pungky Wibowo, S.H.,M.H.,

selaku Hakim Anggota dengan dibantu oleh M. Aris. B, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.
Dengan telah berhasilnya Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan perdamaian.
Akan tetapi Terdakwa wajib dan taat untuk menjalani isi dari Kesepakatan Perdamaian tersebut, sedangkan Korban telah sepakat untuk memaafkan sebagaimana tertuang dengan Isi Perdamaian.


 

 

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.