Enrekang, Humas PN Enrekang – Sebagai wujud implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II kembali menyelenggarakan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats) bertempat di wilayah Kecamatan Alla dan Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Program Zitting Plaats ini didanai melalui DIPA 03 Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dan diprioritaskan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat ibukota Kabupaten Enrekang. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh jarak tempuh dan biaya transportasi yang tinggi.
Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur PN Enrekang dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Massenrempulu.