SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang tentang Pembentukan Tim Penjaminan Mutu dalam Rangka Penerapan dan Pemeliharaan Standar Mutu Peradilan Berkelanjutan.

A. Landasan Hukum Pembentukan Tim

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Penerapan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Tertib Pengelolaan Organisasi dan Administrasi Peradilan.

B. Susunan Tim Penjaminan Mutu (AMPUH) PN Enrekang

No Kedudukan dalam Tim Jabatan Struktural / Fungsional Tugas dan Kewenangan Pokok
1 Top Management Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Menetapkan arah kebijakan mutu, visi misi organisasi, komitmen integritas, alokasi sumber daya, dan mengesahkan seluruh manual mutu serta SOP peradilan.
2 Lead Assessor / Quality Manager Wakil Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Memimpin pelaksanaan asesmen internal, mengoordinasikan audit mutu, memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar AMPUH, dan melaporkan temuan kepada Top Management.
3 Tim Assessor Internal Para Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Melakukan audit internal berkala pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, menyusun Laporan Hasil Audit (LHA), serta memverifikasi tindakan perbaikan (corrective action).
4 Document Controller Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Enrekang Mengendalikan sirkulasi, verifikasi, penomoran, pengesahan, dan pengarsipan seluruh dokumen mutu, pedoman, standar operasional prosedur (SOP), dan formulir kerja.
5 Tim Pengendali Operasional Para Panitera Muda & Kepala Sub Bagian Mengimplementasikan standar pelayanan harian di unit masing-masing, memastikan ketercapaian sasaran mutu, dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi audit.

C. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Tim

  • Perencanaan Mutu: Menyusun rencana aksi penerapan standar AMPUH, manual mutu, sasaran mutu tahunan, dan indikator kinerja utama.
  • Pengendalian Operasional: Melakukan monitoring harian kepatuhan prosedur pelayanan peradilan di ruang sidang, PTSP, dan kantor pengadilan.
  • Audit Internal (Self Assessment): Menyelenggarakan audit mutu internal minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
  • Rapat Tinjauan Manajemen (RTM): Menggelar rapat evaluasi bersama Top Management untuk membahas temuan ketidaksesuaian dan memutuskan tindakan pencegahan serta perbaikan.
Dokumen Resmi Surat Keputusan

Salinan resmi Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang tentang Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (AMPUH) dapat diunduh pada tautan berikut:

Buka Berkas SK Tim Penjaminan Mutu