⚖️ PELAKSANAAN EKSEKUSI
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Enr. Hari ini, tanggal 25 September 2026 telah dilaksanakan Eksekusi yang terletak di Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
📌 Adapun perkara yang terkait:
▫️ Jo Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Enr
▫️ Jo Nomor 233/PDT/2025/PT MKS
▫️ Jo Nomor 6016 K/Pdt/2025
Dokumentasi publikasi resmi dari akun Instagram: @pn_enrekang
