PROSEDUR BERPERKARA PIDANA
Panduan teknis dan tahapan administrasi penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Buku II Mahkamah Agung RI, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
BERIKUT PROSEDUR BERPERKARA PIDANA :
Silakan klik pada tautan atau nomor prosedur di bawah ini untuk langsung menuju rincian penjelasan, syarat, dan tahapan pelaksanaannya:
1 Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Ke AtasTUGAS MEJA PERTAMA (LOKET PENERIMAAN PTSP)
- Menerima berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri, lengkap dengan surat dakwaan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
- Perhatian Masa Tahanan: Terhadap perkara yang terdakwanya berada dalam tahanan dan masa penahanannya hampir berakhir, petugas wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Menerima barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan mencatatkannya ke dalam Buku Register Barang Bukti.
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara. Apabila berkas belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta Kejaksaan untuk melengkapi sebelum diregister.
- Mendaftarkan perkara dalam Register Induk Perkara Pidana Biasa dan memberikan nomor perkara secara berurutan.
- Pelaksanaan tugas Meja Pertama dilakukan oleh Panitera Muda Pidana di bawah koordinasi Panitera.
TUGAS MEJA KEDUA (UPAYA HUKUM & GRASI)
Menerima pernyataan upaya hukum serta berkas-berkas terkait dan menerbitkan tanda terima resmi atas:
- Akta Permohonan Banding, Memori Banding, dan Kontra Memori Banding.
- Akta Permohonan Kasasi, Memori Kasasi, dan Kontra Memori Kasasi.
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Alasan PK, dan Jawaban/Tanggapan atas Alasan PK.
- Permohonan Grasi / Remisi kepada Presiden RI.
- Surat permohonan penangguhan pelaksanaan putusan (apabila ada dasar hukumnya).
2 Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Biasa
Ke AtasTahapan Penetapan & Pemeriksaan Berkas:
- Penetapan Majelis Hakim: Dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah berkas dicatat dalam register induk. Pembagian perkara dilakukan secara merata dan objektif.
- Penelitian Syarat Surat Dakwaan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP): Sebelum sidang dibuka, Majelis Hakim mempelajari berkas untuk memastikan surat dakwaan memenuhi syarat formil dan syarat materiil:
- Syarat Formil: Nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
- Syarat Materiil: Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana (tempus & locus delicti), rumusan unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta keadaan yang memberatkan/meringankan. Tidak terpenuhinya syarat ini mengakibatkan surat dakwaan BATAL DEMI HUKUM.
- Asas Persidangan: Pemeriksaan perkara pidana wajib dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali perkara asusila dan perkara anak), terdakwa wajib hadir secara fisik/langsung di persidangan, dan pemeriksaan dilakukan secara lisan.
- Ketidakhadiran Terdakwa: Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, sidang ditunda dan Hakim memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa. Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir tanpa alasan sah, Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara paksa pada sidang berikutnya.
- Penangguhan Penahanan (Pasal 31 KUHAP): Permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan wajib diputuskan melalui musyawarah Majelis Hakim dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Hakim.
- Minutasi & Petikan Putusan: Segera setelah putusan diucapkan dalam sidang terbuka, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan, dan Pengadilan wajib segera memberikan Petikan Putusan kepada terdakwa / penasihat hukumnya dan Penuntut Umum demi kepastian hukum eksekusi.
3 Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Singkat
Ke AtasBerdasarkan Pasal 203 KUHAP, perkara acara singkat adalah perkara pidana kejahatan atau pelanggaran yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Ciri Khas Acara Singkat:
- Penuntut Umum langsung menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang telah ditentukan Ketua Pengadilan Negeri.
- Tanpa Surat Dakwaan Tertulis Khusus: Penuntut Umum memberitahukan dakwaan secara lisan di sidang, dan uraian tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai pengganti surat dakwaan resmi.
- Pendaftaran perkara di Kepaniteraan Pidana dilakukan setelah Hakim memulai sidang pemeriksaan.
Ketentuan Pemeriksaan Tambahan:
- Apabila Hakim memandang penyidikan belum lengkap, Hakim dapat menerbitkan penetapan untuk memerintahkan pemeriksaan tambahan paling lama 14 hari.
- Jika dalam 14 hari hasil belum diterima, Hakim mengeluarkan penetapan agar perkara diperiksa menurut Acara Biasa.
- Putusan tidak dibuat dalam surat putusan khusus tersendiri, melainkan dicatat langsung dalam Berita Acara Sidang. Amar putusan diserahkan kepada terdakwa dan penuntut umum.
4 Pemeriksaan Perkara Pidana Acara Cepat (Tipiring & Tilang)
Ke Atas1. TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Perkara yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda (Pasal 205 KUHAP):
- Penyidik bertindak atas kuasa Penuntut Umum dan melimpahkan perkara langsung ke Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari setelah BAP selesai.
- Diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal pada hari sidang yang telah ditentukan.
- BAP dari Penyidik langsung dijadikan Berita Acara Pengadilan.
- Putusan berupa catatan amar putusan yang ditandatangani oleh Hakim Tunggal dan Panitera Sidang, serta dicatat dalam buku register perkara tipiring.
2. PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN (TILANG)
Pelanggaran peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (Pasal 211 KUHAP jo. PERMA No. 12/2016):
- Penyidik menyerahkan berkas tilang kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada hari sidang yang ditentukan.
- Sesuai PERMA No. 12 Tahun 2016, sidang tilang dapat diputus tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
- Daftar besaran denda tilang diumumkan di papan pengumuman dan website resmi pengadilan pada hari sidang.
- Pelanggar membayar denda ke kas negara melalui bank/kejaksaan dan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri.
5 Penggeledahan
Ke AtasPenggeledahan rumah, badan, atau pakaian hanya dapat dilakukan oleh Penyidik demi kepentingan penyidikan dan pembuktian tindak pidana.
- Izin Ketua Pengadilan Negeri: Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Penggeledahan Rumah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Penggeledahan Keadaan Mendesak: Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak di mana penyidik tidak sempat memohon izin terlebih dahulu (Pasal 34 KUHAP), penyidik dapat melakukan penggeledahan dengan kewajiban segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuan resmi.
- Wilayah Hukum Lain: Apabila tempat yang digeledah berada di luar daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perkara disidik, Ketua Pengadilan Negeri tempat objek berada memberikan izin atau mengetahui pelaksanaannya.
- Pada tindak pidana koneksitas, izin penggeledahan diberikan oleh Ketua Pengadilan di mana perkara akan diajukan.
6 Penyitaan
Ke AtasPenyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
- Izin / Persetujuan Sita: Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada berwenang memberikan surat izin atau persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik (Pasal 38 KUHAP).
- Dalam keadaan tertangkap tangan atau mendesak, penyidik dapat menyita benda bergerak tanpa izin terlebih dahulu, dengan kewajiban segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh persetujuan.
- Penyitaan dalam Sidang: Apabila dalam pemeriksaan persidangan Majelis Hakim memandang perlu menyita barang bukti tambahan, Hakim mengeluarkan perintah penyitaan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
- Ketentuan penyitaan dalam KUHAP berlaku pula bagi tindak pidana khusus (seperti Tipikor, Narkotika) sepanjang undang-undang khusus tidak menentukan lain.
7 Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Ke AtasSyarat dan Kewenangan Penahanan (Pasal 21 KUHAP):
Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dan adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang secara limitatif disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Jangka Waktu Penahanan Menurut KUHAP:
| Tingkat Pemeriksaan | Masa Penahanan Awal | Perpanjangan | Pejabat yang Berwenang |
|---|---|---|---|
| Penyidik | 20 hari | 40 hari | Penuntut Umum |
| Penuntut Umum | 20 hari | 30 hari | Ketua Pengadilan Negeri |
| Hakim Pengadilan Negeri | 30 hari | 60 hari | Ketua Pengadilan Negeri |
| Hakim Pengadilan Tinggi | 30 hari | 60 hari | Ketua Pengadilan Tinggi |
| Hakim Mahkamah Agung | 50 hari | 60 hari | Ketua Mahkamah Agung |
- Pembantaran Penahanan: Jika tersangka/terdakwa sakit dan memerlukan rawat inap di rumah sakit, penahanan dibantarkan (stuiting) selama masa perawatan medis.
- Pengeluaran Demi Hukum: Apabila masa penahanan telah habis dan tidak diperpanjang secara sah oleh pejabat berwenang, tersangka/terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
- Penangguhan Penahanan (Pasal 31 KUHAP): Dapat diberikan atas permohonan tersangka/terdakwa dengan jaminan orang atau jaminan uang yang disetorkan ke Kepaniteraan Pengadilan.
8 Pengadilan Anak (Sistem Peradilan Pidana Anak)
Ke AtasPenanganan perkara pidana terhadap anak berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Ketentuan Persidangan Anak:
- Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun namun belum berumur 18 tahun.
- Wajib Upaya Diversi: Wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
- Sidang Khusus & Tertutup: Diadili oleh Hakim Tunggal khusus Anak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
- Tanpa Toga: Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau pakaian kedinasan.
- Wajib didampingi oleh orang tua/wali, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas). Laporan Litmas Bapas wajib dibacakan sebelum putusan.
Sanksi & Tindakan bagi Anak:
- Penjara sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium): Pidana penjara terhadap anak hanya dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatannya sangat membahayakan masyarakat.
- Maksimum pidana penjara bagi anak paling lama 1/2 (setengah) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.
- Sanksi Tindakan: Dapat berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada negara untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kerja di LPKS, atau pelayanan masyarakat.
- Putusan wajib diucapkan oleh Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tetap merahasiakan identitas lengkap anak.
9 Pra Peradilan
Ke AtasPra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum), demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Objek Pemeriksaan Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014):
- Sah atau tidaknya penangkapan.
- Sah atau tidaknya penahanan.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan (SKP2).
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014).
- Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
- Tuntutan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi orang yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Proses Pemeriksaan & Putusan:
- Diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri dibantu Panitera Pengganti.
- Jangka Waktu Sangat Cepat: Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sidang pertama dimulai, Hakim Pra Peradilan wajib menjatuhkan putusan (Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP).
- Gugurnya Pra Peradilan: Dalam hal pokok perkara pidananya sudah mulai diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP).
- Upaya Hukum: Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat dimohonkan banding maupun kasasi, kecuali putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 83 KUHAP).
Informasi Layanan Kepaniteraan Pidana
Untuk konsultasi pelimpahan perkara, permohonan izin besuk tahanan elektronik, izin sita/geledah online melalui aplikasi e-Berpadu, maupun bantuan penasihat hukum cuma-cuma melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi terdakwa dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas (Pasal 56 KUHAP), silakan mengunjungi loket PTSP Pidana pada hari dan jam kerja.