Pengadilan Negeri Enrekang • Dokumentasi Resmi
⚖️ PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA EKSEKUSI
Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan kegiatan Constatering Perkara Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/Konst/2026/PN Enr, bertempat di Desa Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
📌 Adapun perkara yang terkait:
▫️ Jo Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Enr
▫️ Jo Nomor 233/PDT/2025/PT MKS
▫️ Jo Nomor 6016 K/Pdt/2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi dalam rangka memastikan kondisi objek eksekusi di lapangan secara langsung.
Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan kegiatan Constatering Perkara Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/Konst/2026/PN Enr, bertempat di Desa Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
📌 Adapun perkara yang terkait:
▫️ Jo Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Enr
▫️ Jo Nomor 233/PDT/2025/PT MKS
▫️ Jo Nomor 6016 K/Pdt/2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi dalam rangka memastikan kondisi objek eksekusi di lapangan secara langsung.
Reel resmi dari akun Instagram @pn_enrekang
Tonton & Komentari di Instagram Reel →