Audio Reader
Pembaca Layar Siap
Auto Read & Sorot
Arahkan kursor ke teks untuk membaca otomatis
OFF
Alt+R Putar • Alt+H Sorot • Esc Tutup
0
PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR BERPERKARA PERDATA

Prosedur Berperkara Perdata

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Prosedur Berperkara Perdata

Penulis: Super Administrator • 06 September 2026 • 191 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

PROSEDUR BERPERKARA PERDATA

Panduan teknis dan tahapan administrasi berperkara perdata di Pengadilan Negeri berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Buku II Mahkamah Agung RI, HIR, R.Bg, dan Regulasi Mahkamah Agung.

Standar MA-RI Buku II 15 Prosedur Layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1 Prosedur Pendaftaran Gugatan
Ke Atas
Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Untuk Gugatan / Permohonan
1
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama (Loket PTSP Perdata) dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan rangkap 4 (empat), ditambah sejumlah Tergugat/Termohon.
3
Petugas Meja Pertama memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) berdasarkan Pasal 182 ayat (1) HIR / Pasal 145 RBg.
Catatan Pembebasan Biaya (Prodeo): Bagi masyarakat tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat yang dilegalisasi Camat. Panjar biaya ditaksir Rp. 0,00 dalam SKUM berdasarkan Pasal 237 – 245 HIR.
4
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada pihak berperkara disertai SKUM dalam rangkap 3 (tiga).
5
Pihak berperkara menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM kepada pemegang kas (KASIR). Kasir menyerahkan asli SKUM sebagai dasar penyetoran ke rekening penampungan perkara di bank persepsi.
6
Pihak berperkara menyetorkan uang panjar ke bank / loket transaksi, lalu menunjukkan slip setoran tervalidasi kepada kasir. Kasir memberi tanda lunas dan membubuhkan cap pada SKUM.
7
Pihak berperkara menyerahkan berkas ke petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberikan Nomor Perkara resmi.
Pendaftaran Selesai: 1 (satu) rangkap surat gugatan bernomor perkara diserahkan kembali kepada penggugat. Para pihak selanjutnya menunggu relaas panggilan sidang dari Jurusita / Jurusita Pengganti setelah penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS).
2 Prosedur Pengajuan Permohonan (Voluntair)
Ke Atas
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Ketentuannya
  1. Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
  2. Pemohon yang buta huruf / tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
  3. Permohonan didaftarkan dalam buku register perkara permohonan dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).
  4. Perkara permohonan termasuk yurisdiksi voluntair dan produk hukum yang dihasilkan Hakim adalah berupa Penetapan.
  5. Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jenis Permohonan yang Dapat Diajukan:
  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak belum dewasa (di bawah 18 tahun).
  • Permohonan pengampuan (curatele) bagi orang dewasa yang terganggu ingatan/pikun.
  • Permohonan dispensasi kawin / izin kawin (UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019).
  • Permohonan pembatalan perkawinan.
  • Permohonan pengangkatan anak (adopsi domestik sesuai SEMA No. 6/1983).
  • Permohonan perbaikan/pembetulan akta catatan sipil (kelahiran, kematian, nama).
  • Permohonan penunjukan wasit (UU No. 30/1999 tentang Arbitrase).
  • Permohonan penetapan orang dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) atau kematian perdata.
  • Permohonan izin menjual harta warisan demi kepentingan anak di bawah umur.
Permohonan yang DILARANG / Tidak Dibenarkan:
  • Penetapan Kepemilikan Benda: Tidak boleh memohon penetapan kepemilikan atas tanah/benda. Sengketa kepemilikan harus diajukan dalam bentuk Gugatan (contentiosa).
  • Penetapan Status Keahliwarisan Bersengketa: Status keahliwarisan yang dipersengketakan harus melalui gugatan perdata.
  • Menyatakan Sahnya Suatu Akta/Dokumen: Menyatakan sah atau batalnya suatu akta di bawah tangan maupun akta otentik harus diajukan melalui gugatan.
3 Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Ke Atas

Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili seluruh anggota kelompok yang memiliki kesamaan kepentingan.

Persyaratan Pengajuan Class Action:
  • Jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efektif jika diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam gugatan biasa.
  • Terdapat kesamaan fakta/peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang substansial, serta kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
  • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
  • Untuk mewakili kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari seluruh anggota kelompok (Pasal 4 PERMA No. 1/2002).
Pemberitahuan (Notifikasi) & Hak Keluar: Hakim akan menetapkan sahnya gugatan kelompok. Setelah dinyatakan sah, wakil kelompok wajib mempublikasikan pemberitahuan melalui media massa. Anggota kelompok berhak menyatakan diri keluar (opt-out) jika tidak ingin terikat pada putusan pengadilan.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002; UU Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Perlindungan Konsumen; UU Kehutanan; Buku II MA-RI hlm. 62-65.
4 Gugatan untuk Kepentingan Umum (Legal Standing / Organisasi)
Ke Atas

Organisasi Kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam perkara lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen.

Syarat Organisasi Penggugat:
  1. Berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan yang telah disahkan Kemenkumham).
  2. Anggaran Dasar organisasi secara tegas menyebutkan tujuan pendiriannya adalah untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup / perlindungan konsumen.
  3. Telah terbukti nyata melaksanakan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya di tengah masyarakat.
  4. Dalam gugatan lingkungan via legal standing, tuntutan tidak dapat berupa ganti rugi materiil untuk organisasi, melainkan berupa pemulihan lingkungan, penghentian kegiatan perusak, permintaan maaf publik, atau pembayaran uang paksa (dwangsom).
Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH); UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen); PP No. 59 Tahun 2001; Buku II MA-RI hlm. 65-66.
5 Small Claim Court (Gugatan Sederhana)
Ke Atas

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan perkara perdata cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan pembuktian sederhana.

Maksimal 25 Hari
Wajib diputus paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama oleh Hakim Tunggal.
Maks. Rp 500 Juta
Nilai tuntutan materiil maksimal Rp 500.000.000,- (tidak termasuk sengketa tanah).
Domisili Sama
Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
6 Prosedur Mediasi Perdata
Ke Atas

Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, seluruh perkara perdata gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri wajib menempuh upaya mediasi terlebih dahulu pada sidang pertama sebelum masuk ke pokok perkara.

1
Penetapan Perintah Mediasi: Hakim Pemeriksa mewajibkan para pihak bermediasi dan memberikan kesempatan 2 hari untuk memilih Hakim Mediator atau Mediator Bersertifikat.
2
Jangka Waktu Mediasi: Berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak maksimal 30 hari kerja lagi.
3
Kaukus (Pertemuan Terpisah): Mediator berwenang melakukan kaukus dengan salah satu pihak secara rahasia demi mencari titik temu sengketa.
Hasil Mediasi: Jika Berhasil, dibuat Kesepakatan Perdamaian yang dikukuhkan Majelis Hakim dalam Akta Perdamaian (Dading) yang berkekuatan hukum tetap. Jika Gagal, sidang dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.
Dasar Hukum: PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg.
7 Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
Ke Atas

Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat sedang berupaya mengalihkan, memindahtangankan, atau menggelapkan barang-barangnya untuk menghindari pembayaran kewajiban kepada Penggugat.

  • Yang disita adalah barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat.
  • Penyitaan dilakukan lebih dahulu terhadap barang bergerak; apabila barang bergerak tidak mencukupi, barulah tanah dan bangunan milik Tergugat disita.
  • Objek Tanah: Harus dipastikan kepemilikannya, batas-batas, serta luasnya (SEMA No. 2 Tahun 1962). Wajib mengajak Kepala Desa / Lurah saat penyitaan berlangsung.
  • Penyitaan atas tanah bersertifikat wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat dan dicatat di buku tanah desa serta register khusus Pengadilan Negeri yang terbuka untuk umum.
  • Sejak pendaftaran sita, Tergugat dilarang menyewakan, mengalihkan, atau menjaminkan objek sita. Setiap tindakan yang bertentangan dengan larangan ini adalah batal demi hukum.
  • Larangan Penyitaan Milik Negara: Dilarang keras menyita barang, uang, atau surat berharga milik negara/daerah (Pasal 50 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Dasar Hukum: Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg; SEMA No. 2/1962; Buku II MA-RI hlm. 80-82.
8 Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
Ke Atas

Sita Revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat sendiri yang berada di bawah penguasaan tanpa hak oleh Tergugat (berasal dari asas revindicatoir = menuntut kembali hak miliknya).

  • Barang yang dimohonkan sita harus disebutkan dalam surat gugatan secara jelas jenis, ciri-ciri, dan spesifikasinya.
  • Jika gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dalam amar putusan, dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut seketika kepada Penggugat.
  • Segala ketentuan sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku bagi sita revindicatoir.
  • Jika objek berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mengadili, penyitaan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri tempat objek berada via surat delegasi bantuan sita.
Dasar Hukum: Pasal 226 HIR / Pasal 260 RBg; Buku II MA-RI hlm. 82-83.
9 Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag)
Ke Atas

Diatur dalam Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Terjadi apabila Jurusita hendak menyita suatu barang, namun menemukan bahwa barang tersebut telah lebih dahulu disita dalam perkara lain.

  • Jurusita tidak boleh melakukan sita rangkap baru, melainkan mencocokkan barang dengan Berita Acara Penyitaan terdahulu dan membuat Berita Acara Sita Persamaan.
  • Berita Acara ini berfungsi sebagai sarana pencegahan agar hasil lelang kelak diperhitungkan juga untuk kreditur penyita berikutnya secara berurutan.
  • Jika sita utama dieksekusi atau dilelang tuntas, maka sita persamaan hapus demi hukum. Jika sita pertama dicabut/gugur, sita persamaan naik peringkat menjadi sita utama.
Dasar Hukum: Pasal 463 & 466 Rv; UU No. 49 Tahun 1960; Buku II MA-RI hlm. 83-85.
10 Sita Marital (Maritaal Beslag)
Ke Atas

Sita Marital dimohonkan oleh seorang istri (atau suami) terhadap harta bersama perkawinan (harta gono-gini), baik barang bergerak maupun tidak bergerak, sehubungan dengan adanya perkara perceraian atau pembagian harta bersama.

Tujuan Utama: Membekukan status harta perkawinan agar selama proses sengketa perceraian berlangsung, objek harta bersama tidak dialihkan, dijual, dihibahkan, atau diagunkan secara sepihak.
Dasar Hukum: Pasal 823 Rv jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Buku II MA-RI hlm. 85.
11 Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)
Ke Atas

Sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), otomatis beralih statusnya menjadi Sita Eksekusi.

Pengecualian Sita Eksekusi: Berdasarkan Pasal 197 ayat (8) HIR / Pasal 211 RBg, dilarang menyita hewan peliharaan penunjang mata pencaharian pokok (seperti sapi/kerbau pembajak sawah milik petani) atau perkakas kerja utama yang dibutuhkan tersita untuk mencari nafkah.
Dasar Hukum: Pasal 197 HIR / Pasal 208 RBg; Buku II MA-RI hlm. 85-86.
12 Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)
Ke Atas

Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua pihak, putusan perdamaian (Akta Dading), putusan verstek yang tidak diajukan verzet/banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi, serta putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Sifat Putusan & Eksekusi:
Jenis Putusan Karakteristik & Daya Eksekusi
Declaratoir Hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan hukum saja (tidak memuat amar penghukuman), sehingga tidak memerlukan eksekusi fisik.
Constitutief Meniadakan suatu keadaan hukum atau menciptakan keadaan hukum baru (misal: perceraian, pembatalan perjanjian), tidak memerlukan eksekusi paksa.
Condemnatoir Berisi amar penghukuman kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, mengosongkan tanah/bangunan, atau membayar sejumlah uang. Dapat dieksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri.

Tahapan Eksekusi Riil: Dimulai dengan Permohonan Eksekusi → Peringatan (Aanmaning) dalam waktu 8 hari → Penetapan Sita Eksekusi → Pelaksanaan Pengosongan/Penyerahan oleh Jurusita dibantu aparat keamanan → Berita Acara Eksekusi.

Dasar Hukum: Pasal 195 – 225 HIR; Pasal 206 – 259 RBg; Buku II MA-RI hlm. 94-97.
13 Eksekusi Jaminan Fidusia
Ke Atas

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (UU No. 42 Tahun 1999).

  • Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Dalam hal debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, maka eksekusi jaminan fidusia harus diajukan melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum: UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019; Buku II MA-RI hlm. 93-94.
14 Eksekusi Grosse Akta
Ke Atas

Sesuai Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBg, terdapat dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial: Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Grosse Akta Hipotik Kapal.

  • Grosse adalah salinan pertama dari akta otentik yang dibubuhi kepala/irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
  • Eksekusi grosse akta pengakuan hutang (Fixed Loan) hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur (aanmaning) membenarkan jumlah hutangnya tersebut.
  • Jika debitur membantah jumlah hutang sehingga jumlahnya tidak fixed, maka eksekusi tidak dapat dilanjutkan dan kreditur harus mengajukan gugatan biasa ke Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum: Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBg; Stbld. 1938-523; Buku II MA-RI hlm. 88-89.
15 Eksekusi Hak Tanggungan
Ke Atas

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan (preferen) kepada kreditur tertentu.

  • Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial setara putusan inkracht.
  • Apabila debitur cidera janji (wanprestasi), pemegang Hak Tanggungan mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Eksekusi diawali dengan teguran (Aanmaning), disusul penetapan sita eksekusi, penilaian harga likuidasi oleh Penilai Publik (Appraisal), dan pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Setelah lelang selesai dan pembeli lelang melunasi harga, Pengadilan Negeri berwenang melakukan eksekusi pengosongan apabila pihak termohon lelang menolak meninggalkan objek tanah/bangunan (Pasal 200 ayat (11) HIR).
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; Buku II MA-RI hlm. 90-92.
Informasi & Konsultasi Layanan Perdata

Bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya per radius, maupun layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi warga tidak mampu, silakan menghubungi petugas Meja PTSP Perdata pada jam kerja.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.