PROSEDUR BERPERKARA PERDATA
Panduan teknis dan tahapan administrasi berperkara perdata di Pengadilan Negeri berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Buku II Mahkamah Agung RI, HIR, R.Bg, dan Regulasi Mahkamah Agung.
BERIKUT PROSEDUR BERPERKARA PERDATA :
Silakan klik pada tautan atau nomor prosedur di bawah ini untuk langsung menuju rincian penjelasan, syarat, dan tahapan pelaksanaannya:
1 Prosedur Pendaftaran Gugatan
Ke AtasProsedur Pendaftaran Perkara Perdata Untuk Gugatan / Permohonan
2 Prosedur Pengajuan Permohonan (Voluntair)
Ke AtasTata Cara Pengajuan Permohonan dan Ketentuannya
- Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
- Pemohon yang buta huruf / tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
- Permohonan didaftarkan dalam buku register perkara permohonan dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).
- Perkara permohonan termasuk yurisdiksi voluntair dan produk hukum yang dihasilkan Hakim adalah berupa Penetapan.
- Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jenis Permohonan yang Dapat Diajukan:
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak belum dewasa (di bawah 18 tahun).
- Permohonan pengampuan (curatele) bagi orang dewasa yang terganggu ingatan/pikun.
- Permohonan dispensasi kawin / izin kawin (UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019).
- Permohonan pembatalan perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak (adopsi domestik sesuai SEMA No. 6/1983).
- Permohonan perbaikan/pembetulan akta catatan sipil (kelahiran, kematian, nama).
- Permohonan penunjukan wasit (UU No. 30/1999 tentang Arbitrase).
- Permohonan penetapan orang dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) atau kematian perdata.
- Permohonan izin menjual harta warisan demi kepentingan anak di bawah umur.
Permohonan yang DILARANG / Tidak Dibenarkan:
- Penetapan Kepemilikan Benda: Tidak boleh memohon penetapan kepemilikan atas tanah/benda. Sengketa kepemilikan harus diajukan dalam bentuk Gugatan (contentiosa).
- Penetapan Status Keahliwarisan Bersengketa: Status keahliwarisan yang dipersengketakan harus melalui gugatan perdata.
- Menyatakan Sahnya Suatu Akta/Dokumen: Menyatakan sah atau batalnya suatu akta di bawah tangan maupun akta otentik harus diajukan melalui gugatan.
3 Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Ke AtasGugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili seluruh anggota kelompok yang memiliki kesamaan kepentingan.
Persyaratan Pengajuan Class Action:
- Jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efektif jika diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam gugatan biasa.
- Terdapat kesamaan fakta/peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang substansial, serta kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
- Untuk mewakili kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari seluruh anggota kelompok (Pasal 4 PERMA No. 1/2002).
4 Gugatan untuk Kepentingan Umum (Legal Standing / Organisasi)
Ke AtasOrganisasi Kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam perkara lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen.
Syarat Organisasi Penggugat:
- Berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan yang telah disahkan Kemenkumham).
- Anggaran Dasar organisasi secara tegas menyebutkan tujuan pendiriannya adalah untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup / perlindungan konsumen.
- Telah terbukti nyata melaksanakan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya di tengah masyarakat.
- Dalam gugatan lingkungan via legal standing, tuntutan tidak dapat berupa ganti rugi materiil untuk organisasi, melainkan berupa pemulihan lingkungan, penghentian kegiatan perusak, permintaan maaf publik, atau pembayaran uang paksa (dwangsom).
5 Small Claim Court (Gugatan Sederhana)
Ke AtasGugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan perkara perdata cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan pembuktian sederhana.
Maksimal 25 Hari
Wajib diputus paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama oleh Hakim Tunggal.Maks. Rp 500 Juta
Nilai tuntutan materiil maksimal Rp 500.000.000,- (tidak termasuk sengketa tanah).Domisili Sama
Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama.6 Prosedur Mediasi Perdata
Ke AtasSesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, seluruh perkara perdata gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri wajib menempuh upaya mediasi terlebih dahulu pada sidang pertama sebelum masuk ke pokok perkara.
7 Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
Ke AtasDalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat sedang berupaya mengalihkan, memindahtangankan, atau menggelapkan barang-barangnya untuk menghindari pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
- Yang disita adalah barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat.
- Penyitaan dilakukan lebih dahulu terhadap barang bergerak; apabila barang bergerak tidak mencukupi, barulah tanah dan bangunan milik Tergugat disita.
- Objek Tanah: Harus dipastikan kepemilikannya, batas-batas, serta luasnya (SEMA No. 2 Tahun 1962). Wajib mengajak Kepala Desa / Lurah saat penyitaan berlangsung.
- Penyitaan atas tanah bersertifikat wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat dan dicatat di buku tanah desa serta register khusus Pengadilan Negeri yang terbuka untuk umum.
- Sejak pendaftaran sita, Tergugat dilarang menyewakan, mengalihkan, atau menjaminkan objek sita. Setiap tindakan yang bertentangan dengan larangan ini adalah batal demi hukum.
- Larangan Penyitaan Milik Negara: Dilarang keras menyita barang, uang, atau surat berharga milik negara/daerah (Pasal 50 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
8 Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
Ke AtasSita Revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat sendiri yang berada di bawah penguasaan tanpa hak oleh Tergugat (berasal dari asas revindicatoir = menuntut kembali hak miliknya).
- Barang yang dimohonkan sita harus disebutkan dalam surat gugatan secara jelas jenis, ciri-ciri, dan spesifikasinya.
- Jika gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dalam amar putusan, dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut seketika kepada Penggugat.
- Segala ketentuan sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku bagi sita revindicatoir.
- Jika objek berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mengadili, penyitaan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri tempat objek berada via surat delegasi bantuan sita.
9 Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag)
Ke AtasDiatur dalam Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Terjadi apabila Jurusita hendak menyita suatu barang, namun menemukan bahwa barang tersebut telah lebih dahulu disita dalam perkara lain.
- Jurusita tidak boleh melakukan sita rangkap baru, melainkan mencocokkan barang dengan Berita Acara Penyitaan terdahulu dan membuat Berita Acara Sita Persamaan.
- Berita Acara ini berfungsi sebagai sarana pencegahan agar hasil lelang kelak diperhitungkan juga untuk kreditur penyita berikutnya secara berurutan.
- Jika sita utama dieksekusi atau dilelang tuntas, maka sita persamaan hapus demi hukum. Jika sita pertama dicabut/gugur, sita persamaan naik peringkat menjadi sita utama.
10 Sita Marital (Maritaal Beslag)
Ke AtasSita Marital dimohonkan oleh seorang istri (atau suami) terhadap harta bersama perkawinan (harta gono-gini), baik barang bergerak maupun tidak bergerak, sehubungan dengan adanya perkara perceraian atau pembagian harta bersama.
11 Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)
Ke AtasSita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), otomatis beralih statusnya menjadi Sita Eksekusi.
12 Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)
Ke AtasPutusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua pihak, putusan perdamaian (Akta Dading), putusan verstek yang tidak diajukan verzet/banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi, serta putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Sifat Putusan & Eksekusi:
| Jenis Putusan | Karakteristik & Daya Eksekusi |
|---|---|
| Declaratoir | Hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan hukum saja (tidak memuat amar penghukuman), sehingga tidak memerlukan eksekusi fisik. |
| Constitutief | Meniadakan suatu keadaan hukum atau menciptakan keadaan hukum baru (misal: perceraian, pembatalan perjanjian), tidak memerlukan eksekusi paksa. |
| Condemnatoir | Berisi amar penghukuman kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, mengosongkan tanah/bangunan, atau membayar sejumlah uang. Dapat dieksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri. |
Tahapan Eksekusi Riil: Dimulai dengan Permohonan Eksekusi → Peringatan (Aanmaning) dalam waktu 8 hari → Penetapan Sita Eksekusi → Pelaksanaan Pengosongan/Penyerahan oleh Jurusita dibantu aparat keamanan → Berita Acara Eksekusi.
13 Eksekusi Jaminan Fidusia
Ke AtasFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (UU No. 42 Tahun 1999).
- Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Dalam hal debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, maka eksekusi jaminan fidusia harus diajukan melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
14 Eksekusi Grosse Akta
Ke AtasSesuai Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBg, terdapat dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial: Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Grosse Akta Hipotik Kapal.
- Grosse adalah salinan pertama dari akta otentik yang dibubuhi kepala/irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Eksekusi grosse akta pengakuan hutang (Fixed Loan) hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur (aanmaning) membenarkan jumlah hutangnya tersebut.
- Jika debitur membantah jumlah hutang sehingga jumlahnya tidak fixed, maka eksekusi tidak dapat dilanjutkan dan kreditur harus mengajukan gugatan biasa ke Pengadilan Negeri.
15 Eksekusi Hak Tanggungan
Ke AtasBerdasarkan UU No. 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan (preferen) kepada kreditur tertentu.
- Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial setara putusan inkracht.
- Apabila debitur cidera janji (wanprestasi), pemegang Hak Tanggungan mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Eksekusi diawali dengan teguran (Aanmaning), disusul penetapan sita eksekusi, penilaian harga likuidasi oleh Penilai Publik (Appraisal), dan pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Setelah lelang selesai dan pembeli lelang melunasi harga, Pengadilan Negeri berwenang melakukan eksekusi pengosongan apabila pihak termohon lelang menolak meninggalkan objek tanah/bangunan (Pasal 200 ayat (11) HIR).
Informasi & Konsultasi Layanan Perdata
Bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya per radius, maupun layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi warga tidak mampu, silakan menghubungi petugas Meja PTSP Perdata pada jam kerja.