PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PERDATA NOMOR PERKARA 6/Pdt.G/2026/PN Enr.
ENREKANG - Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Enr, pada hari ini Kamis, 8 Oktober 2026 di Kampung Pasaran,Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta para pihak, guna melihat secara langsung kondisi dan batas-batas objek sengketa. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk memperoleh kepastian fakta di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dokumentasi publikasi resmi dari akun Instagram: @pn_enrekang
