Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II • Tanggal 15 Oktober 2026
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
Jalan Lasinrang Nomor 2, Galonta, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91712
Website: www.pn-enrekang.go.id | Email: pn.enrekang@gmail.com
P E N G U M U M A N
PEMBERITAHUAN DENGAN HORMAT
Sehubungan dengan Berita Acara Pemeriksaan Keuangan Perkara Perdata yang dilakukan oleh Tim Penelusuran Keuangan Perkara Perdata pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026, Tim Penelusuran Keuangan Perkara Perdata telah memeriksa sisa keuangan pada aplikasi SIPP, Buku Induk Register Keuangan Perkara Perdata, Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan Perkara, Sisa Saldo pada Rekening Keuangan Perkara dan Brankas Keuangan Perkara Perdata, bahwa nyata terdapat selisih sebesar Rp13.910.003,00 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Rupiah), dan Tim Penelusuran Keuangan Perkara Perdata tidak dapat menemukan pemilik sejumlah uang selisih nominal tersebut dikarenakan keterbatasan data pelacakan identitas pengirim (remitter) pada mutasi rekening koran periode tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti asal-usul, nomor perkara, maupun pihak pemilik atas sejumlah uang tersebut.
Himbauan Kepada Para Pihak / Masyarakat:
Kepada para pihak / masyarakat yang pernah mengajukan Permohonan, Gugatan, Gugatan Sederhana, Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Enrekang dan belum pernah menerima sisa panjar biaya perkara, agar segera datang ke Kantor Pengadilan Negeri Enrekang dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Bukti Kuitansi Penyetoran atau Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) ke Pengadilan Negeri Enrekang;
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (apabila diwakilkan oleh ahli waris).
Dan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diumumkannya pemberitahuan ini tidak ada pihak / masyarakat yang melapor untuk mengambil sisa panjar perkara perdata tersebut, maka sisa panjar tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Enrekang, 15 Oktober 2026
KETUA PENGADILAN NEGERI ENREKANG,
PAUSIAH